Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, MATARAM - Dua anggota polisi jadi tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang ditemukan tewas di kolam renang di sebuah vila Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC).
Tak hanya itu, dalam kasus kematian itu pula melibatkan seorang warga yang merupakan seorang wanita beinisial M.
Dari tiga tersangka itu, hanya M yang ditahan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi penjelasan dua tersangka yang merupakan polisi yang sudah dipecat tidak ditahan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, alasan melakukan penahanan M karena yang bersangkutan berdomisili di luar NTB.
Baca juga: Sosok 2 Polisi Tersangka Tewasnya Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Dipecat, Ada Eks Kasat Reskrim
Penahanan ini memudahkan proses pemeriksaan berkas yang saat ini sudah diserahkan ke jaksa peneliti.
"Jadi kita tahan inisial M untuk memudahkan mengambil keterangan kalau ada petunjuk dari jaksa," Kata Syarif, Jumat (4/7/2025).
Dua tersangka lainnya yang merupakan pecatan polisi berdomisili di NTB sehingga lebih memudahkan penyidik saat meminta keterangan.
Salah satu tersangka pernah mengemban jabatan penting sehingga dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi.
Tetapi Syarif menegaskan semua barang bukti sudah diamankan dan apabila terbukti mempengaruhi saksi pihak kepolisian tidak segan-segan untuk menindaklanjuti.
"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," kata Syarif.
Baca juga: Kronologi Brigadir Nurhadi, Polisi Tewas di Kolam Renang Gili Trawangan, Diberi Obat Penenang
Tersangka M Ajukan Penangguhan Penahanan
Aliansi Reformasi Polri mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi inisial M (23) ke penyidik Polda NTB.