TRIBUNSUMSEL.COM - Diduga menjadi korban pembunuhan atasannya, Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat).
Tiga tersangka yakni Kompol YG dan Ipda HC dan seorang perempuan berinisial W asal Jambi telah ditetapkan oleh polisi.
Usai berpesta dengan atasannya, Nurhadi ditemukan meninggal dunia di Villa Tekek Gili Trawangan.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, dua orang tersangka dan almarhum Nurhadi pergi ke Gili Trawangan untuk liburan. Mereka ditemani dua orang wanita.
"Dari penjelasannya yang satu mereka (tersangka dan korban) ke sana (Gili Trawangan) untuk happy-happy dan pesta," tegas Syarif, Jumat (5/7/2025).
Mantan Wakapolresta Mataram itu menjelaskan, saat tiba di lokasi pesta, yakni di Villa Tekek korban diberikan sesuatu yang diketahui merupakan obat penenang.
Namun terdapat rentan waktu 20:00 WITA sampai 21:00 WITA tidak ada satupun saksi maupun rekaman kamera pengawas (CCTV), melihat dan merekam peristiwa itu.
"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya (pencekikan) seperti yang disampaikan seperti hasil ekshumasi, karena ada faktor sebelumnya diberikan sesuatu yang seharusnya tidak dikonsumsi tapi dikonsumsi," kata Syarif.
Syarif juga menjelaskan, sebelum peristiwa meninggalnya Nurhadi, korban sempat merayu salah satu rekan wanita dari salah satu tersangka.
"Ini dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelasnya.
CCTV di tempat tersebut hanya ada di pintu masuk, Syarif menegaskan tidak ada rekaman yang hilang dari kamera pengawas itu.
Dalam rekaman yang ada tidak ada orang lain yang keluar masuk dalam rentan waktu ayah dua orang anak itu ditemukan meninggal dunia.
Hasil autopsi jenazah Nurhadi ditemukan luka akibat benturan benda tumpul serta adanya bekas cekikan. Tetapi terkait siapa yang melakukan ini kepada korban, Syarif enggan membeberkannya.
"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," kata Syarif.
Karena tidak adanya pengakuan dari para tersangka, penyidik mendatangkan ahli poligraf dari Labfor Polda Bali. Hasilnya semua yang disampaikan para tersangka sebagian besar bohong.