Berita Viral

Sosok Irwan Siskiyanto, Kurir JNT Jadi Korban Penganiayaan ASN Guru TK usai Antar Paket, Tolak Damai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KURIR KORBAN PENGANIAYAAN- (KIRI) Kurir JNT Irwan Siskiyanto(27), korban penganiayaan oleh Istri Zainal Arifin(46), ASN guru TK di Pamekasan, Jawa Timur, leher dicekik dan uang diambil, (KANAN) Polisi melakukan rekonstruksi dan peragakan adegan cekik leher di Jalan Pramuka, Desa Laden, Kec. Pamekasan, Kamis (3/7/2025)

Kini, Tersangka yang akrab disapa Arif itu telah ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan.

Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik.

Kini, pihak kepolisian juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan istrinya berinisial MI.

Istri tersangka, MI turut menyaksikan suaminya melakukan penganiayaan hingga mencekik kurir sampai berdarah.

Terancam ikut diperiksa polisi setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Bisa juga ada keterlibatan pihak lain dan akan kami selidiki," ujarnya.

Polisi saat ini sedang mendalami video sebagai barang bukti yang diperoleh dari korban.

Video tersebut merekam kejadian saat kekerasan berlangsung.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai," tutupnya.

Imbasnya kini karier Zainal Arifin juga terancam dipecat.

Belakangan diketahui, tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru TK di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang, Madura, Jawa Timur.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, Kamis (3/7/2025), dilansir dari Tribunjatim.com.

Terkait sanksi akan diterima Arif setelah menunggu keputusan pengadilan.

Halaman
1234

Berita Terkini