Setelah ditelusuri, pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di Paud di Kabupaten Sampang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengaku telah memeriksa status kepegawaian pelaku ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.
"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru Paud di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," bebernya, Kamis (3/7/2025).
Pihaknya akan meminta surat penahanan untuk memberhentikan sementara Arifin dari pekerjaannya.
Ia belum dapat menyimpulkan sanksi yang akan dijatuhkan ke Arifin.
"Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," lanjutnya.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menerangkan Arifin dapat dijerat tiga pasal sekaligus dalam kasus ini.
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban," ujarnya.
Artikel ini telah tayang diĀ Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Kurir Korban Penganiayaan di Pamekasan, Lehernya Dipiting Oknum ASN usai Antar Paket, .