Mereka menggunakan dua unit longboat untuk mengangkut pasir dari Pulau Wahr sebagai bahan utama proyek tersebut.
Kronologi
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma menjelaskan kronologi perahu tenggelam yang menewaskan dua mahasiswa UGM.
Perahu yang ditumpangi mahasiswa KKN UGM berangkat dari Pelabuhan Desa Debut menuju Pulau Wearhu pada pukul 11.00 WIT.
“Mereka pergi ke Pulau Wearhu mengambil pasir yang diperlukan untuk pembangunan tempat pembuangan sementara (TPS) di Desa Debut,” ujar Frans, dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/7/2025).
Setelah tiba di Pulau Wearhu pada pukul 11.30 WIT, rombongan mahasiswa mulai mengambil pasir di pantai.
Sekitar pukul 12.20 WIT, mereka memutuskan untuk kembali ke Desa Debut dengan membawa muatan pertama sebanyak 35 karung pasir.
Pasir tersebut diangkut menggunakan longboat oleh lima orang, terdiri dari tiga warga Desa Debut dan dua mahasiswa UGM.
Setelah menurunkan 35 karung pasir di Desa Debut, longboat tersebut kembali ke Pulau Wearhu untuk mengambil pasir berikutnya.
"Sekitar pukul 13.30 WIT, longboat kembali dari Pulau Wearhu menuju Desa Debut dengan membawa 16 karung pasir dan ditumpangi oleh 12 orang," jelas Frans.
Saat longboat baru saja keluar dari pulau, tiba-tiba dihantam cuaca buruk yang menyebabkan perahu terbalik.
"Sekitar 300 meter dari bibir pantai Pulau Wearhu, longboat dihantam ombak setinggi 2,5 meter dan terbalik, menyebabkan seluruh penumpang tercebur ke laut,” ujarnya.
Beberapa korban berusaha menyelamatkan diri dengan berenang ke pesisir pulau.
Salah satu mahasiswa UGM yang berhasil selamat kemudian menghubungi rekan-rekannya di Desa Debut untuk meminta bantuan.
"Sekitar pukul 15.00 WIT, warga Desa Debut yang dipimpin oleh Bapak Cornels Oskar Jamlean bersama empat warga lainnya mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi,” sebutnya.
Musibah ini mengakibatkan dua mahasiswa meninggal dunia, setelah satu orang sempat dinyatakan hilang.
Dua mahasiswa KKN UGM yang menjadi korban kapal tenggelam di Maluku Utara bernama Septian Eka Rahmadi (21) dan Bagus Adi Prayogo (21).