Inilah Tarif Listrik Bulan Juli 2025 yang Diumumkan Kementerian ESDM, Ada Kenaikan Harga per kWH?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TARIF LISTRIK - Inilah Tarif Listrik Bulan Juli 2025 yang Diumumkan Kementerian ESDM, Ada Kenaikan Harga per kWH?

TRIBUNSUMSEL.COM - Resmi mengumumkan tarif listrik periode Juli-September 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baik untuk pelanggan non-subsidi maupun bersubsidi, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif per kWh.

Berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi PT PLN (Persero), keputusan ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menyatakan keputusan tarif tetap diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap," ujar Jisman, dilansir Kompas.com, Jumat (28/6/2025).

Tarif Listrik PLN Juli 2025

Berikut tarif listrik yang tetap berlaku untuk pelanggan non-subsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
  • B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh

Untuk pelanggan bersubsidi, tarif listrik juga dipastikan tidak berubah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Golongan subsidi mencakup pelanggan rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman menambahkan, pemerintah mendorong PLN untuk tetap meningkatkan efisiensi operasional dan mutu pelayanan, agar biaya pokok penyediaan listrik tetap terjaga.

Berita Terkini