TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum menerapkan sistem kerja dari mana saja work form anywhere (WFA) bagi pegawainya.
Diketahui, ASN saat ini diperbolehkan WFA sebagaimana tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara (MenPANRB) nomor 4 tahun 2025.
Saat dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Komering Ilir (BKPSDM OKI), Antonius Leonardo menunggu surat panduan dalam penerapan ASN diperbolehkan WFA atau WFH.
Menurut Anton, penerapan seperti ini bagi aparatur sipil negara harus terdapat petunjuk dan teknisnya. Sehingga tidak bisa sembarangan atau diperbolehkan begitu saja.
"Sampai sekarang kami belum juga mendapat petunjuk teknis panduan penerapan WFA bagi ASN di OKI," paparnya dikonfirmasi wartawan pada Rabu (25/6/2025) sore.
Masih kata Anton, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kemenpan RB. Termasuk belum adanya surat panduan penerapan.
"Seluruh ASN di jajaran pemerintah Kabupaten OKI masih tetap bekerja seperti biasa dengan mewajibkan mereka bekerja masuk kantor," ujarnya.
Selain itu, diimbau seluruh ASN untuk tetap masuk bekerja sesuai dengan jam yang telah ditetapkan Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 - 16.00 WIB dengan waktu selama istirahat 60 menit.
Serta untuk hari Jum'at pukul 07.30 - 16.30 dengan istirahat 90 menit.
"Saya mengimbau supaya seluruh ASN dapat bekerja dengan baik dan berikan pelayanan maksimal untuk masyarakat kabupaten OKI," tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel