TRIBUNSUMSEL.COM,MURATARA- Kepala Desa Tebing Tinggi Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Mustika datangi Polsek Nibung untuk menyerahkan 2 pucuk senjata api rakitan (Senpira) pada Selasa (25/6/2025).
Dua pucuk senpira yang diserahkan secara sukarela tersebut jenis kecepek laras panjang yang sebelumnya diserahkan oleh warganya.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kanit Reskrim Polsek Nibung, IPDA Didian Perkasa mengatakan, senpira tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Nibung, IPTU Marzuki.
"Iya kemarin kami dapat serahan 2 pucuk senpira laras panjang jenis kepecek dari Kepala Desa Tebing Tinggi," kata Kanit kepada Sripoku.com, Rabu (26/6/2025).
Dikatakan Kanit, penyerahan senpira tersebut, setelah anggota Bhabinkamtibmas Polsek Nibung memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak menyimpan senjata api jenis apapun.
"Memiliki maupun menyimpan senjata api ilegal adalah perbuatan melawan hukum," tegas Kanit.
Baca juga: Pemprov Sumsel Disebut Harus Adil Soal Sponsor Bagi Sriwijaya FC dan Sumsel United
Dari himbauan tersebut lanjut Kanit, sehingga warga pun mulai sadar dan menyerahkan senjata api miliknya kepada Kepala Desa (Kades) Tebing Tinggi.
"Senjata api ini merupakan milik warga, yang sebelumnya diserahkan ke Kades, dan Kades kemudian menyerahkan ke Polsek," ungkap Kanit.
Terlepas dari itu, Kapolres terus menghimbau kepada masyarakat di Muratara yang masih menyimpan ataupun memiliki senjata api rakitan, agar segera menyerahkan nya ke pihak Kepolisian.
"Karena apabila kedapatan atau tertangkap tangan menyimpan senjata api secara illegal, maka akan di proses hukum," tegas Kanit.
Baca berita lainnya di google news