Berita Selebriti

Sosok Marper Pandiagan, Hakim Tangani Kasus Agnez Mo Diduga Langgar Etik, Didesak Diperiksa

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAKIM PUTUSAN AGNEZ MO- (KIRI) Marper Pandiangan saat jadi Hakim ketua kasus aktor Rio Reifan dalam sidang vonis kasus narkoba di PN Bekasi, Senin (10/2/2020). (KANAN) Penampilan Agnez Mo di sebuah kesempatan. Ketua hakim Marper Pandiagan, yang menangani kasus perkara hukum yang menyeret penyanyi Agnez Mo kini didesak diperiksa, disebut langgar UU Hak Cipta

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua majelis hakim yang menangani kasus perkara hukum yang menyeret penyanyi Agnez Mo kini didesak diperiksa.

Desakan itu datang dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terkait maraknya persoalan hak cipta lagu yang tengah ramai dibicarakan publik.

Diketahui, Majelis hakim terdiri dari Ketua Marper Pandiagan dan hakim anggota adalah Khusaini dan Faisal.

Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias tanpa izin penciptanya. 

Baca juga: Kecewa Agnez Mo Koar-koar di Podcast Terkait Kasus Royalti Lagu, Ahmad Dhani : Saya Menyayangkan

Penyanyi Agnez Mo mendadak disomasi oleh pencipta lagu Ari Bias terkait menyanyikan lagu ciptaannya “Bilang Saja” tanpa izin, kini dituntut Rp 1,5 M (ig/Agnezmo/Kompas.com/Cynthia Lova)

Agnez diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.

Terkait hal ini, Komisi III DPR meminta hakim pemutus perkara Ari Bias versus Agnez Mo diperiksa karena Komisi III menerima laporan dugaan pelanggaran UU dalam putusan hakim tersebut.

“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman di pengujung jumpa pers usai RDPU, Jumat (20/6/2025), dilansir dari Kompas.com.
 
Profil Marper Pandiagan

Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H., saat ini menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ia pernah menjadi ketua majelis hakim dalam beberapa kasus, termasuk kasus gugatan FICMA terhadap Yasa Nata Budi yang terkait dengan kewajiban labelisasi pada produk asbes. 

Selain itu, ia juga memimpin sidang perkara reklamasi Pulau PIK 2 di PN Jakarta Pusat. 

Marper Pandiangan juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. 

Dalam persidangan, ia dikenal dengan nada bicara yang tegas dan menanyakan kesanggupan terdakwa untuk mengembalikan uang yang bermasalah. 

Lebih lanjut, ia juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Ini Kata Ari Bias Soal Pernyataan Agnez Mo Mengaku Jadi Tumbal di Kisruh Kasus Royalti Lagu

Didesak Diperiksa MA

Majelis Hakim Marper Pandiagan mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias dan memutuskan bahwa penggunaan lagu "Bilang Saja" oleh Agnes Monica tanpa izin melanggar Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta dan Agnes Monica dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar. 

Belakangan putusan ini menuai kritikan dari kalangan praktisi hukum di bidang kekayaan intelektual.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan tersebut pada 30 Januari 2025.

Terkait putusan itu, Komisi III DPR meminta majelis hakim yang menangani perkara Agnez Mon diperiksa oleh pengawasnya.

Putusan hakim yang disorot para wakil rakyat dan pengacara adalah putusan nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST.

Pada Jumat (20/6/2025) kemarin, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai putusan itu.

Dalam rapat kemarin, hadir pihak Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.

Di Komisi III DPR, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan dugaan bahwa putusan hakim terhadap Agnez Mo telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Dari kita Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di sini menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penerapan hukum terkait hak cipta ini,” kata perwakilan Koalisi dalam jumpa pers usai rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Jakarta, kemarin.

Baca juga: Lesti Kejora Sakit Hati Dicap Tak Beradab oleh Yoni Dores di Kasus Hak Cipta Lagu, Bakal Lapor Balik

Komisi III DPR meminta hakim pemutus perkara Ari Bias versus Agnez Mo diperiksa karena Komisi III menerima laporan dugaan pelanggaran UU dalam putusan hakim tersebut.

Menindaklanjuti laporan dari Koalisi tersebut, Komisi III DPR lantas meminta pihak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa hakim-hakim yang memutus perkara itu.

“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman di pengujung jumpa pers usai RDPU kemarin.

Hakim Disebut Langgar UU Hak Cipta

UU yang diduga dilanggar hakim adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Letak dugaan pelanggarannya adalah mengenai mekanisme izin dari penggunaan lagu dalam penampilan Agnez Mo. 

Dalam UU tentang Hak Cipta, Agnez tidak perlu izin langsung melainkan cukup membayar royalti via Lembaga Manajemen Kolektif.
 
Menurut Koalisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)-lah yang bertugas membayar royalti lagu “Bilang Saja” ke Ari Bias, bukan Agnez Mo sebagai penyanyi lagu “Bilang Saja” yang berkewajiban membayar ke Ari Bias.

“Yang di mana dalam putusan tersebut yang seharusnya yang bertanggung jawab itu adalah LMK dan penyelenggara. Di situ di putusan tersebut hakim menuntut kerugian kepada penyanyi, yang di mana hakim tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip dalam penerapan hukum,” ujar perwakilan Koalisi.

Argumentasi selanjutnya yang melandasi dugaan Koalisi bahwa hakim telah menyalah undang-undang dan melanggar kode etik adalah soal pengabaian keterangan ahli. 

“Yang kedua juga, majelis hakim dalam penerapan hukumnya sudah mengabaikan keterangan ahli tergugat, Iqbal Taufik analis ahli muda Dirjen Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
 
Maka menurut mereka, putusan hakim itu telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini