BPJS Kesehatan

Program KRIS Ditunda Hingga 31 Desember 2025, Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Tetap Berlaku

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUNDA -- Ilustrasi BPJS Kesehatan. Rencana Program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang menerapkan iuran tunggal, Ditunda Hingga 31 Desember 2025. Dengan demikian sistem Kelas 1, 2, 3 rawat inap BPJS Kesehatan tetap diberlakukan.

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG -- Rencana program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diberlakukan pemerintah untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pemegang kartu BPJS Kesehatan akhirnya ditunda sampai 31 Desember 2025.

Persiapan yang belum merata di seluruh rumah sakit mitra, hingga arah kebijakan satu tarif yang masih kontroversial menyebabkan rencana KRIS ini mundur dari jadwal semula yang akan diberlakukan 1 Jui 2025.

Dengan demikian sistem kelas 1, 2, 3 layanan rawat inap BPJS Kesehatan masih akan terus berlaku.

Informasi itu diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi Program JKN yang diikuti puluhan awak media dari empat provinsi di Hotel Horison Lampung, Kamis (12/6/2025). 

Keputusan penundaan KRIS ini, kata Timboel didapat melalui ucapan lisan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin atau keputusan Menkes.

Sampai kini belum ada keputusan penundaan KRIS yang seharusnya melalui Kepres atau Undang-Undang yang notabene lebih tinggi dari sekedar keputusan Menteri Kesehatan. 

Dalam analisis BPJS Watch, KRIS tidak cocok untuk diterapkan. BPJS Watch cenderung menolak KRIS yang menerapkan satu tarif atau satu ruang perawatan.

KRIS BPJS adalah standar baru kelas rawat inap yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit mitra BPJS. Sistem ini mengatur fasilitas dan pelayanan rawat inap dengan iuran tunggal.

Timboel mengungkapkan beberapa alasan penolakan KRIS satu ruang perawatan.
1. Sistem KRIS akan menghapus ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 seperti diatur dalam Permenkes 28 Tahun 2014.

2. Penerapan KRIS akan menyebabkan terjadi penurunan layanan. Contoh Pekerja Penerima Upah (PPU) yang biasanya kelas 1 dengan 2 tempat tidur akan jadi 4 tempat tidur. "Inikan jadinya tidak nyaman," katanya.

3. Penerapan KRIS akan menyebabkan terjadi penurunan jumlah tempat tidur bagi peserta JKN sehingga lebih mempersulit akses pasien JKN dalam layanan rawat inap.


4. Penerapan KRIS yang menerapkan iuran tunggal, tidak ada lagi konsep gotong royong di dalamnya dan ini akan mempersulit kelas 3 dan menurunkan penerimaan iuran dari kelas 1 dan 2.

Rencana pemberlakuan KRIS berpeluang menurunkan manfaat bagi peserta JKN. 

Salah satunya, pendapatan BPJS Kesehatan akan turun karena iuran peserta kelas 1 yang Rp150 ribu, akan turun lebih dari setengahnya menjadi Rp70 ribu.  
Begitu juga pasien kelas 2 yang harusnya bayar Rp100 ribu, juga turun jadi Rp70 ribu.

Hanya pasien kelas 3 yang iurannya Rp42 ribu, tapi bayar Rp35 ribu, harus naik dan bayar jadi Rp70 ribu. Ini berpotensi menyulitkan kalangan menengah ke bawah.

Halaman
12

Berita Terkini