Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Seorang pemuda bernama Muhamat Vitun (25), warga Dusun II Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, diringkus Tim Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih, pada Selasa (11/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia diringkus karena melakukan pencurian dua unit sepeda motor milik warga di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Bukit Sulap RT 02 RW 01 Kelurahan Muara Dua Barat Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 04.50 WIB.
Muhamat Vitun diringkus petugas saat sedang berada di Jalan Pertamina Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, 1 buah gerinda, 1 buah solder listrik, 1 paket kunci T dan gembok, 1 buah helm merek Honda serta 1 buah jaket warna hitam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, diringkusnya Muhamat Vitun bermula dari laporan Arif Supriatna (48) seorang karyawan swasta asal Ciputat Timur ke Polres Prabumulih.
Dalam laporannya Arif mengaku motornya hilang di rumah kos di kawasan Jalan Bukit Sulap Kelurahan Muara Dua Barat Kecamatan Prabumulih Timur, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 04.50 WIB.
Baca juga: Modus Minta Antar, Pemuda di Gandus Palembang Rampas Motor Mahasiswa, Sempat Seret Korbannya
Baca juga: 34 Karyawan Industri Dapat Edukasi Safety Riding dari Astra Motor Sumsel
Arif mengetahui motornya hilang saat hendak pergi ke masjid untuk melaksanakan salat subuh dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari tempat parkir dalam kondisi terkunci stang.
Korban kemudian memanggil rekannya, Edwin Sumoaji yang juga tinggal di tempat yang sama untuk memberitahu kejadian itu.
Namun ternyata sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi R 5988 GP juga telah raib.
Mendapat laporan itu tim satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas tersangka.
Selanjutnya Tim Tekab Prabu yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
"Tersangka kita amankan saat sedang berada di Jalan Pertamina Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, pada Selasa (11/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB," ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP H Tiyan Talingga ST MT, Kamis (12/6/2025).
Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com