TRIBUNSUMSEL.COM- Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 atau DBH CHT 2025 adalah dana dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pembagian penerimaan dari cukai rokok.
Dana ini diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota penghasil atau yang memiliki kontribusi dalam pengawasan terhadap peredaran cukai hasil tembakau.
Tujuannya untuk mendukung pembangunan di daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan sektor tembakau.
Penggunaan DBH CHT diatur dalam PMK No. 215/2021, dengan rincian alokasi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 % untuk bidang penegakan hukum.
Mengutip laman Kementerian Keuangan RI, jdih.kemenkeu.go.id diakses Kamis, 12 Juni 2025 memuat Provinsi Jawa Tengah menerima DBH CHT Tahun 2025 sebesar Rp 1.461.965.025.000.
Transfer DBH CHT 2025 Provinsi Jawa Tengah untuk Provinsi dan 14 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, DBH CHT Tahun 2025 Kabupaten Kudus terbesar Rp 268.479.170.000, diikuti Kabupaten Temanggung Rp 61.851.481.000
Berikut ini rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 Provinsi Kalimantan Barat.
Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 Provinsi Jawa Tengah
- Nilai Provinsi Jawa Tengah Rp 1.461.965.025.000
- Provinsi Jawa Tengah: Rp. 389.857.340.000
1. Kabupaten Banjanegara: Rp. 15.714.456.000
2. Kabupaten Banyumas: Rp. 14.513.076.000
3. Kabupaten Batang: Rp. 14.978.556.000
4. Kabupaten Blora: Rp. 22.283.453.000
5. Kabupaten Boyolali: Rp. 32.902.439.000
6. Kabupaten Brebes: Rp. 15.026.975.000
7. Kabupaten Cilacap: Rp. 14.707.996.000