Syamsudin merasa malu dan tertekan lantaran jadi bahan pergunjingan.
"Motif di balik pembunuhan sadis itu akibat pelaku merasa malu dan tertekan karena korban memiliki banyak utang serta sering menjadi bahan pergunjingan di media sosial facebook," kata Zuharis.
Gelap mata, Syamsudin nekat menghabisi nyawa istrinya dengan brutal.
Padahal sehari sebelumnya, mereka baru saja mengadakan syukuran atas kelahiran anak kedua.
Suami bunuh istri di Dompu kemudian diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum.
Pelaku juga telah mengakui anaiaya istrinya hingga tewas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal KDRT yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kronologi
Syamsudin (28) tega membunuh istrinya, Sri Wahyuni (28) menggunakan parang di rumahnya di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (7/5/2025).
Diketahui, Sri Wahyuni ditemukan tergeletak bersimbah darah di lantai, di samping bayinya yang baru berusia 10 hari.
Korban pertama kali ditemukan oleh anak pertama yang berumur 8 tahun.
Kasus suami bunuh istri di Dompu terungkap dari laporan sang anak kepada neneknya sekitar pukul 07.00 WITA.
Melihat ibunya tergeletak di lantai, bocah 8 tahun itu pergi ke rumah sang nenek untuk melaporkan tentang hal itu.
Sang nenek pun segera bergegas ke rumah korban dan mendapati Sri Wahyuni sudah tergeletak bersimbah darah di lantai.
Kondisi jasadnya sungguh mengenaskan, terdapat luka bacok di leher bagian belakang, di punggung, kepala, hingga kedua pergelangan tangan terpotong.