Rincian Dana Tembakau 2025

Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Provinsi Jawa Barat, Total 619 Miliar untuk 28 Kab/Kota

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA BAGI HASIL CUKAI TEMBAKAU - Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) 2025 Provinsi Jawa Barat, Total 619 Miliar untuk 28 Kabupaten/Kota

TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah rincian dana bagi hasil cukai tembakau 2025 di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil tembakau.

Provinsi Jawa Barat termasuk dalam daerah penghasil tembakau.

Dilansir dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id, Provinsi Jawa Barat mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau senilai Rp. 619.016.971.000 rupiah.

Adapun rincian dana bagi hasil cukai tembakau di 17 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat yakni sebagai berikut:

  1. Provinsi Jawa Barat: Rp. 165.071.190.000
  2. Kabupaten Bandung: Rp. 27.160.646.000
  3. Kabupaten Bandung Barat: Rp. 9.633.990.000
  4. Kabupaten Bekasi: Rp. 7.938.743.000
  5. Kabupaten Bogor: Rp. 8.121.007.000
  6. Kabupaten Ciamis: Rp. 8.117.238.000
  7. Kabupaten Cianjur: Rp. 8.466.308.000
  8. Kabupaten Cirebon: Rp. 10.805.841.000
  9. Kabupaten Garut: Rp. 41.606.968.000
  10. Kabupaten Indramayu: Rp. 7.936.115.000
  11. Kabupaten Karawang: Rp. 146.801.518.000
  12. Kabupaten Kuningan: Rp. 8.756.448.000
  13. Kabupaten Majalengka: Rp. 20.947.002.000
  14. Kabupaten Pangandaran: Rp. 8.251.137.000
  15. Kabupaten Purwakarta: Rp. 7.936.898.000
  16. Kabupaten Subang: Rp. 8.235.688.000
  17. Kabupaten Sukabumi: Rp. 7.941.000.000
  18. Kabupaten Sumedang: Rp. 34.227.332.000
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp. 8.144.762.000
  20. Kota Bandung: Rp. 8.731.279.000
  21. Kota Banjar: Rp. 7.981.478.000
  22. Kota Bekasi: Rp. 8.073.166.000
  23. Kota Bogor: Rp. 7.995.797.000
  24. Kota Cimahi: Rp. 7.938.981.000
  25. Kota Cirebon: Rp. 8.162.335.000
  26. Kota Depok: Rp. 8.160.231.000
  27. Kota Sukabumi: Rp. 7.937.677.000
  28. Kota Tasikmalaya: Rp. 7.936.196.000

Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi Jawa Tengah, Total Rp 1,4 Triliun

Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Jawa Timur, Total Rp 3,57 Triliun untuk Kab/Kota

Baca juga: Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat/NTB, Total Rp 610 Miliar

Sebagai informasi, pemanfaatan dari bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) ini telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.

Rincian Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 selegkapnya bisa lihat disiniĀ 

Baca berita dan artikel lainnya langsung dariĀ google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini