TRIBUNSUMSEL.COM- Inilah rincian dana bagi hasil cukai tembakau 2025 di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil tembakau.
Provinsi Jawa Barat termasuk dalam daerah penghasil tembakau.
Dilansir dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id, Provinsi Jawa Barat mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau senilai Rp. 619.016.971.000 rupiah.
Adapun rincian dana bagi hasil cukai tembakau di 17 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat yakni sebagai berikut:
- Provinsi Jawa Barat: Rp. 165.071.190.000
- Kabupaten Bandung: Rp. 27.160.646.000
- Kabupaten Bandung Barat: Rp. 9.633.990.000
- Kabupaten Bekasi: Rp. 7.938.743.000
- Kabupaten Bogor: Rp. 8.121.007.000
- Kabupaten Ciamis: Rp. 8.117.238.000
- Kabupaten Cianjur: Rp. 8.466.308.000
- Kabupaten Cirebon: Rp. 10.805.841.000
- Kabupaten Garut: Rp. 41.606.968.000
- Kabupaten Indramayu: Rp. 7.936.115.000
- Kabupaten Karawang: Rp. 146.801.518.000
- Kabupaten Kuningan: Rp. 8.756.448.000
- Kabupaten Majalengka: Rp. 20.947.002.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp. 8.251.137.000
- Kabupaten Purwakarta: Rp. 7.936.898.000
- Kabupaten Subang: Rp. 8.235.688.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp. 7.941.000.000
- Kabupaten Sumedang: Rp. 34.227.332.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp. 8.144.762.000
- Kota Bandung: Rp. 8.731.279.000
- Kota Banjar: Rp. 7.981.478.000
- Kota Bekasi: Rp. 8.073.166.000
- Kota Bogor: Rp. 7.995.797.000
- Kota Cimahi: Rp. 7.938.981.000
- Kota Cirebon: Rp. 8.162.335.000
- Kota Depok: Rp. 8.160.231.000
- Kota Sukabumi: Rp. 7.937.677.000
- Kota Tasikmalaya: Rp. 7.936.196.000
Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi Jawa Tengah, Total Rp 1,4 Triliun
Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Jawa Timur, Total Rp 3,57 Triliun untuk Kab/Kota
Baca juga: Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat/NTB, Total Rp 610 Miliar
Sebagai informasi, pemanfaatan dari bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) ini telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Rincian Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 selegkapnya bisa lihat disiniĀ
Baca berita dan artikel lainnya langsung dariĀ google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel