TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di wilayah Provinsi Banten, total Rp 3,1 Miliar untuk Kab/kota dan Provinsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi Banten Tahun 2025 senilai Rp 3,1 Miliar.
Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota di Banten.
Adapun DBH CHT untuk provinsi Banten tercatat diberikan senilai Rp 835 juta.
Tingkat kabupaten/kota paling besar ada di Kab. Tangerang menerima DBH CHT senilai Rp 968 Juta
Disusul Kota Tanggerang Selatan senilai Rp 398 juta dan Kota Tangerang Timur DBH CHT sebesar Rp 184 Juta
Nilai Provinsi Banten, Rp 3.134.623.000,-
- 1 Provinsi Banten, Rp 835.898
- 2 Kab. Lebak, Rp 149.268
- 3 Kab. Pandeglang, Rp 149.268
- 4 Kab. Serang, Rp 149.268
- 5 Kab. Tangerang, Rp 968.903
- 6 Kota Cilegon, Rp 149.268
- 7 Kota Serang, Rp 149.268
- 8 Kota Tangerang, Rp 184.804
- 9 Kota Tangerang Selatan, Rp 398.678
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen sisanya untuk penegakan hukum.
Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf
Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 di Sumatera Barat, Total Rp 659 Jt untuk 20 Kab/Kota
Baca juga: Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2025 Provinsi Jawa Barat, Total 619 Miliar untuk 28 Kab/Kota