TRIBUNSUMSEL.COM- Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari anggaran Transfer ke Daerah yang dibagikan pada tiap provinsi penghasil tembakau.
Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
Dilansir dari laman resmi jdih.kemenkeu.go.id, Provinsi Jawa Tengah mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau senilai Rp. 1.461.965.025.000
Adapun rincian dana bagi hasil cukai tembakau di 17 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah yakni sebagai berikut:
- Provinsi Jawa Tengah: Rp. 389.857.340.000
- Kabupaten Banjanegara: Rp. 15.714.456.000
- Kabupaten Banyumas: Rp. 14.513.076.000
- Kabupaten Batang: Rp. 14.978.556.000
- Kabupaten Blora: Rp. 22.283.453.000
- Kabupaten Boyolali: Rp. 32.902.439.000
- Kabupaten Brebes: Rp. 15.026.975.000
- Kabupaten Cilacap: Rp. 14.707.996.000
- Kabupaten Demak: Rp. 57.200.971.000
- Kabupaten Grobogan: Rp. 34.024.232.000
- Kabupaten Jepara: Rp. 21.370.106.000
- Kabupaten Karanganyar: Rp. 20.285.305.000
- Kabupaten Kebumen: Rp. 19.216.338.000
- Kabupaten Kendal: Rp. 36.208.674.000
- Kabupaten Klaten: Rp. 27.752.083.000
- Kabupaten Kudus: Rp. 268.479.170.000
- Kabupaten Magelang: Rp. 26.821.729.000
- Kabupaten Pati: Rp. 22.024.527.000
- Kabupaten Pekalongan: Rp. 14.484.418.000
- Kabupaten Pemalang: Rp. 16.132.056.000
- Kabupaten Purbalingga: Rp. 16.887.686.000
- Kabupaten Purworejo: Rp. 17.168.659.000
- Kabupaten Rembang: Rp. 57.264.272.000
- Kabupaten Semarang: Rp. 17.356.391.000
- Kabupaten Sragen: Rp. 18.866.242.000
- Kabupaten Sukoharjo: Rp. 17.670.579.000
- Kabupaten Tegal: Rp. 14.627.709.000
- Kabupaten Temanggung: Rp. 61.851.481.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp. 26.534.027.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp. 24.190.093.000
- Kota Magelang: Rp. 14.385.904.000
- Kota Pekalongan: Rp. 21.538.880.000
- Kota Salatiga: Rp. 14.335.373.000
- Kota Semarang: Rp. 24.649.901.000
- Kota Surakarta: Rp. 16.320.938.000
- Kota Tegal: Rp. 14.332.990.000
Baca juga: Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat/NTB, Total Rp 610 Miliar
Baca juga: Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Total Rp 22 Miliar
Baca juga: Ini 27 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Terima Dana Hasil Cukai Tembakau 2025, Karawang Tertinggi
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) ini telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 % sisanya untuk penegakan hukum.
Rincian Dana bagi hasil cukai tembakau 2025 selegkapnya bisa lihat disini
Baca berita dan artikel lainnya langsung dariĀ google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel