"Uang hasil aksi kejahatan tersebut tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli mobil, rumah dan menutupi arisan-arisan yang sebelumnya. Gali lobang untuk tutup lobang lah," bebernya.
Usai mendapatkan laporan dari para korbannya, sambung Andaru, pihaknya memerintahkan Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul dipimpin Kanit Reskrim IPDA Noky Juliawan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berencana terbang menuju Batam.
Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara di Batam dan Polres Balerang.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 20.00 WIB, Sabtu (24/5/2025) di Bandara Batam.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 15 Pro warna pink dan 1 (satu) lembar bukti rekening koran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Untuk itu, Andaru mengimbau kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban penipuan arisan online ini agar segera melapor ke Polsek Lawang Kidul.
Dan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tergiur dengan kegiatan seperti ini apalagi yang tidak jelas badan hukumnya untuk menghindari kerugian.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel