TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi DI Yogyakarta, total mencapai Rp 22 miliar.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 2025 merupakan bagian dari penerimaan negara yang dialokasikan kembali ke daerah penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau.
Tujuannya untuk mengurangi dampak negatif konsumsi tembakau dan mendukung pembangunan daerah.
Penggunaan DBH CHT 2025 diatur dalam PMK No. 215/PMK.07/2021 dengan rincian 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (seperti bantuan bagi petani dan buruh rokok), 40 % untuk bidang kesehatan, dan 10 % untuk penegakan hukum (termasuk pemberantasan rokok ilegal).
Laman Kementerian Keuangan RI, jdih.kemenkeu.go.id, Senin, 2 Juni 2025 memuat Provinsi DI Yogyakarta menerima DBH CHT Tahun 2025 sebesar Rp 22.070.102.000.
Rincian DBH CHT 2025 Provinsi DI Yogyakarta ini untuk Provinsi dan 4 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi DI Yogyakarta
XI. Nilai Provinsi DI Yogyakarta Rp 22.070.102.000
1. Provinsi DI Yogyakarta Rp 5.885.361.000
2. Kab. Bantul Rp 4.708.515.000
3. Kab. Gunung Kidul Rp 2.959.923.000
4. Kab. Kulon Progo Rp 2.992.129.000
5. Kab. Sleman Rp 3.653.741.000
6. Kota Yogyakarta Rp 1.870.433.000
===
Demikian Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi DI Yogyakarta, Total Capai Rp 22 Miliar.
Baca juga: Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Bengkayang Terbesar
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com