"DPO masih tiga orang, masih kita buru. Saya juga mengimbau kepada tiga tersangka untuk segera menyerahkan diri. Kepada pihak keluarga untuk dapat menyerahkan nya," tegas Harryo.
Selain mengamankan Reno, sambung Harryo, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Toyota Calya bernopol B 2893 UIN, 1 unit HP, 1 bilah parang, 1 lembar baju berwarna putih, sandal warna putih milik pelaku dan 1 stel baju pengantin milik korban
Terkait senpi diduga rakitan, lebih jauh Harryo mengatakan, masih dilakukan pencarian barang bukti tersebut berserta 5 buah senjata tajam jenis parang.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 170 KHUP, pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara," tutupnya.
Sedangkan, pelaku Reno nekat melakukan aksi ini mengaku dendam dengan korban.
"Saya dendam pak dengan korban. Karena korban pernah membacok saya tanpa sebab," akunya singkat.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com