TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar bahagia terkait bakal cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk para pekerja dan guru honorer.
Adapun bantuan tersebut diberikan selama dua bulan periode Juni hingga Juli 2025.
Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp150.000 per bulan yang disalurkan sekaligus sebesar Rp300.000 pada Juni 2025.
Sebanyak 17 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota bisa menjadi penerima BSU.
Selain pekerja, 3,4 juta guru honorer juga menjadi sasaran BSU 2025 ini.
Melansir dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (30/5/2025) Pencairan BSU melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
BSU juga dapat diambil menggunakan layanan PT Pos Indonesia jika tak memiliki rekening Himbara.
Namun tidak semua pekerja dan guru honorer berhak menerima BSU ini.
Mengacu pada skema sebelumnya, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Pendaftaran pun juga tidak bisa dilakukan secara mandiri.
Perusahaan tempat bekerja yang nantinya akan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, untuk menerima bantuan tersebut, penerima harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat ini harus dipenuhi agar bisa menerima BSU 2025 sebesar Rp 300 ribu.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker yang membahas ketentuan BSU 2022, ini syarat untuk mendapatkan bantuan:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).