"Orang yang mengganti plat sekarang dalam pemeriksaan. Nanti akan kami rilis."
"(Identitas pelaku) itu akan kami rilis lagi. Yang jelas terkait itu, orangnya ada. Ini fotonya ada sedang kami periksa. Nanti akan kami rilis," ujar Kombes Edy.
TribunJogja.com mewartakan, Kombes Edy memastikan tak ada intervensi dalam penanganan kasus ini.
"Tidak ada satupun yang bisa mengintervensi kami," tegasnya.
Sementara itu, tersangka disangkakan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta," terang Kapolresta.
Diketahui, Christiano menabrak Argo Ericko (19) hingga tewas, Sabtu (24/5/2025) dini hari pakai mobil BMW miliknya di simpang tiga Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, DI Yogyakarta.
Baca juga: Pengakuan Christiano Pengemudi BMW Sebelum Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas, Kelelahan Main
Sosok Christiano Tarigan
Christiano Tarigan atau Christiano Pangarapenta Pangidaheh Tarigan (21) merupakan mahasiswa UGM dan tercatat sebagai mahasiswa International Undergraduate Program (IUP) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) angkatan 2022.
Sejak namanya muncul di media sosial, beredar informasi bahwa Christiano Tarigan merupakan anak dari seorang direktur operasional perusahaan leasing nasional.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, spekulasi ini memicu reaksi publik di media sosial.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan ini terjadi saat korban yang mengendarai motor hendak berputar arah, Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Namun, dari arah belakang korban, Christiano melaju dengan kecepatan 50-60 km/jam menggunakan BMW putih.
Karena terlalu dekat, kecelakaan pun tak bisa dihindarkan hingga Argo terpental.