Berita Viral

Dedi Mulyadi Larang Pelajar di Jabar Keluar Malam Mulai Pukul 21.00, Orang Tua Siswa Protes

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEDI MULYADI LARANG PELAJAR KELUAR MALAM - Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran jam pelajar malam. Isinya melarang siswa untuk keluar rumah jika tak ada kepentingan.

TRIBUNSUMSEL.COM, BANDUNG - Warga, utamanya pelajar di Jawa Barat, dilarang keluar malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Aturan itu bertujuan mewujudkan generasi Panca Waluya. 

Pelajar boleh keluar malam dengan catatan ada keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan. 

Penerapan aturan ini berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025. 

Dalam SE tersebut, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari jika sedang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi. 

"Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali," tulis Dedi Mulyadi dalam SE yang diterima Kompas.com, Selasa (27/5/2025). 

Baca juga: 1 Oknum Suporter Persib Bandung Cabuti Rumput GBLA Ditangkap Polisi usai Disorot Dedi Mulyadi

Selain itu, peserta didik juga diperkenankan berada di luar rumah ketika bersama orang tua atau dalam situasi darurat seperti bencana alam. 

"Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali," tambahnya. 

Peserta didik yang dimaksud dalam aturan ini adalah individu yang sedang mengembangkan potensi dirinya melalui berbagai proses pembelajaran di satuan pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah dan atas. 

Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan kegiatan malam bagi peserta didik. 

"Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus," bunyi SE tersebut. 

Aturan jam malam ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Jabar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan," tutup surat tersebut.

Forum Orang Tua Protes

Ketua Forum orangtua siswa (Fortusis) Jawa Barat (Jabar), Dwi Soebawanto menolak kebijakan pembatasan jam malam yang dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar. 

Dikatakan Dwi, seharusnya Pemerintah memenuhi sarana prasarana untuk remaja hingga ke tingkat kelurahan, baru mengeluarkan aturan.

Misalnya, kata dia, menyiapkan sarana prasarana untuk anak-anak muda berkreatifitas seperti sarana olahraga, ruang kesenian, dan budaya hingga tingkat desa. 

"Faktanya kan masih kurang. Jadi, harus dibangun dulu insfratruktur, baru diterapkan aturan seketat apapun," ujar Dwi, Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Kecewa Aksi Suporter Persib Bandung Cabuti Rumput GBLA, Polisi Bertindak Cari Pelaku

Dwi pun dengan tegas menolak SE tersebut karena tidak ada nilai edukasinya.

Menurutnya, anak-anak sudah sekolah sejak pagi hingga sore. 

"Iya sangat keberatan. Jadi nilai edukasinya dimana, itu kan anak sudah sekolah dari pagi sampai sore, terus malam gak boleh main, keliru dong," katanya.

Dwi mengaku sepakat jika jam malam digunakan anak-anak untuk kegiatan negatif seperti pacaran atau hal-hal yang tidak produktif.

"Tidak semua pelajar keluar malam itu berbuat hal yang negatif. Ada anak yang di malam hari justru mendapat inspirasi. Misalnya bawa laptop, ngobrol sama temannya menemukan gagasan, mendapat ide baru," katanya.

"Kan orang macam-macam cara mencari inspirasinya. Jadi anak itu mencari inspirasi dengan berbagai model, itu harus dipahami oleh pemerintah," tambahnya.

Pihaknya pun mengklaim jika pernyataannya ini mewakili seluruh orang tua siswa di Jabar. 

"Iya, jadi pernyataan saya sangat bisa mewakili teman-teman juga, karena basisnya adalah sekolah atau unit kegiatan. Walaupun tidak menyeluruh tapi ada di sekolah SD, SMP, SMA," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Berlakukan Jam Malam, Siswa Jabar Dilarang di Luar Rumah Mulai Pukul 21.00 dengan Pengecualian" dan Tribun Jabar dengan judul Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam Pelajar, Forum Orang Tua Siswa Protes: Terus Malam Gak Boleh Main

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini