Bagi orang tua yang sudah meninggal dunia, maka sebagai anak atau ahli warisnya diperbolehkan untuk melakukan badal haji. Badal haji untuk orang yang meninggal juga bisa dilakukan jika almarhum/almarhumah berwasiat untuk dihajikan.
2. Orang yang Tidak Mampu Secara Fisik
Badal haji juga diperbolehkan untuk menggantikan seseorang yang masih hidup namun tidak bisa melaksanakan rukun haji di tanah suci karena secara fisik tidak mampu terutama yang memiliki sakit dan tidak bisa diharapkan sembuh.
3. Orang yang Membadalkan Harus Sudah Pernah Berhaji
Jika ingin membadalkan haji, pastikan yang membadalkan sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. JIka belum, maka badal hajinya tidak sah serta hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
4. Satu Orang Hanya Boleh Membadalkan Haji Satu Kali
Badal haji hanya boleh dilakukan untuk satu orang dalam satu kali waktu. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak 10 orang.
5. Tidak Boleh Mencari Keuntungan
Ini menjadi hal yang paling sering terjadi, tidak dibenarkan mencari keuntungan dari badal haji dan bisa membuat badal hajinya tidak sah.
6. Orang yang Berhak Membadalkan Haji
Orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat bisa menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misalnya anak ataupun kerabat dekatnya.
Tetapi, jika tidak memiliki kerabat dekat, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, seseorang yang membadalkan haji baiknya adalah orang yang paham atau mengerti perihal agama.
Terutama pengetahuannya lebih tentang ibadah haji atau umrah sehingga proses badal haji bisa terlaksana dengan lancar.
Biaya Badal Haji 2025
Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, biaya badal haji bervariasi tergantung pada lembaga atau agen travel yang menyediakannya, dan juga tergantung pada fasilitas yang dipilih.