TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag.
Isbat Nikah adalah satu dari tujuh materi atau sub topik pada Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag 2025, Angkatan I.
Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan atau Pintar Kemenag 2025 selama 5 hari, 25-29 Mei 2025.
Mengutip laman pintar.kemenag.go.id, pelatihan bertujuan memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip fiqih munakahat dan mawaris, baik dari aspek normatif maupun aplikatif.
Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag diolah dari channel YouTube MOOC Pintar. Soal secara acak, karena itu diharapkan cermat dalam mengamati soal dan memberikan jawaban.
MODUL 3.1 ISBAT NIKAH
1 dari 10 Soal
Dalam beberapa kasus, jika salah satu pihak menolak proses Isbat Nikah, maka pengadilan agama dapat .... .
Kunci Jawaban:
B. Menyelesaikan dengan keputusan hakim berdasarkan bukti yang ada
2 dari 10 Soal
Apakah seorang anak yang lahir dari pernikahan yang belum terdaftar di KUA dapat diakui statusnya jika Isbat Nikah dilakukan .... .
Kunci Jawaban:
C. Ya, anak tersebut dapat diakui statusnya sebagai anak sah
3 dari 10 Soal
Dalam praktiknya, proses Isbat Nikah di Indonesia sering memakan waktu yang cukup lama karena .... .