Dari penggeledahan itu Tim Penyidik Kejari PALI mengamankan sebanyak 34 Item terdiri dari sejumlah berkas-berkas, termasuk laptop, dokumen penting, printer, serta sejumlah peralatan elektronik lainnya.
Namun, pihak kejaksaan sampai saat ini, belum menetapkan seorang pun yang menjadi tersangka terkait dugaan korupsi delapan kegiatan di Disperindag PALI yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 2,7 Miliar yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel