TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah hasil sementara real count KPU untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu Tahun 2025, suara masuk 27, 27 Persen pada Sabtu (24/5/2025) Pukul 16.00 WIB
Untuk diketahui, PSU Mahakam Ulu, diikuti tiga pasangan calon (paslon) :
Paslon nomor urut 1 yakni, Drs. Yohanes Avun-Drs Y Juan Janau
Paslon nomor urut 2 di Pilkada Mahakam Ulu yakni Novita Bulan-Artya Fathra Marthin
Terakhir Paslon nomor urut 3 yakni, Angela Idang Belawan-Suhuk
Berdasarkan Hasil Hitung Suara dan Rekapitulasi PSU Mahakam Ulu di laman resmi KPU Sabtu (24/5/2025) pukul 16.00 WIB, Dokumen c hasil data yang masuk sudah 27,27 persen yaitu 22 dari 77 Tempat Pengumutan Suara (TPS)
Tribunsumsel.com mencoba ambil sampel pada TPS 001, Kelurahan Muara Patah, Kecamatan Laham memperlihatkan paslon 03 Angela Idang Belawan dan Suhuk unggul dengan total perolehan suara 67.
Jumah itu unggul tipis dari perlohan paslon 02 Novita Bulan dan Artya yang mendapatkan total suara 54.
Sementara paslon 01 Drs. Yohanes Avun dan Drs Y Juan Janauhanya mendapatkan jumlah 13 suara.
Total suara sah berjumlah 134 dan suara tidak sah 9. Sehingga total suara sah dan tidak sah yakni 143
Berikut cara cek Form Model C/D Hasil PSU Pilkada Mahakam Ulu :
- Akses laman website pilkada2024.kpu.go.id
- Untuk PSU Pilkada klik 'Pilihan Pemilihan Bupati/Walikota', lalu pilih provinsi 'Kalimantan Timur'
- Kemudian pilih Kab/Kota yang diinginkan contoh 'Kabupaten Mahakam Ulu (U)', lalu pilih Kec Laham (U), Kelurahan Muara Patah (U).
- Setelah itu muncul beberapa TPS.
- Tribun Sumsel mengambil sampel pada TPS 001 Kecamatan Laham, Kelurahan Muara Patah
- Untuk melihatnya anda bisa Klik Di Sini
Real count adalah proses pengumpulan informasi oleh petugas melalui pemantauan langsung saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS yang ada.
Metodologi real count digunakan untuk mengevaluasi kualitas keseluruhan proses pemilihan umum, memverifikasi hasil resmi pemilihan umum, mengetahui hasil penghitungan suara di seluruh TPS secara akurat, dan mencegah kecurangan dalam pemilu.
Disclaimer : Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.