Terhitung mulai 5 maret 2021, Prof. Yusuf Henuk resmi mengabdi di IAKN.
Pernah Jadi DPO
Tak hanya itu Prof. Yusuf pernah masuk daftar pencarian orang (DPO), tetapi akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara, menangkapnya, Selasa (23/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo menetapkan terpidana Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO), mengutip Tribun-Medan.com.
Hal itu disampaikan Suroyo dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya.
Penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.
Amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penja
Sebut Jokowi di DO dari UGM
Sosok Prof Yusuf kini jadi sorotan melaporkan Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, kepada Bareskrim Polri.
Selain itu, guru besar di Universitas Sumatera Utara (USU) sebut Presiden ke-7 Jokowi diduga di Drop Out (DO) di UGM.
Hal ini diungkap Profesor Yusuf Leonard Henuk dari youtube Forum Keadilan TV, yang dikutip Selasa (20/5/25).
Awalnya Ia membahas soal keaslian ijazah Jokowi.
Ia juga menjelaskan masuk kuliah di tahun 80-an Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang.
"Saya masuk tahun 80 Di Fakultas Peternakan Universitas Nusa Cendana di Kupang,” ungkap Prof Yusuf.
Sementara Jokowi dikatakan Prof Yusuf masuk ke Fakultas Kehutanan UGM tahun 80 juga.