Berita OKU

Barang Bukti dari 79 Perkara Dimusnahkan Kejari OKU, Ada Narkoba, Handphone Hingga Senjata Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI -- ejaksaan Negeri OKU memusnahkan barang bukti dari 79 perkara yang telah putus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan yang berasal dari berbagai tindak pidana hukum. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Ogan Komering Ulu Rabu (21/5/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Kejaksaan Negeri OKU memusnahkan barang bukti dari 79 perkara yang telah putus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan yang berasal dari berbagai tindak pidana hukum. 

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Ogan Komering Ulu, Rabu (21/5/2025). 

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kajari OKU Choiron Parapat SH MH dihadiri Wakil Bupati OKU H Ir Marjito Bachri, Dandim 0403 OKU Letkol Ah Yusuf Winarno SIP MHan, dan Kapolres diwakili Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra SH MSi, forkopimda OKU. 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari OKU, Pajri Aef Sanusi SH dalam laporannya  menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan dengan rincian perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif  lainnya (ENZ) terdiri dari sabu (155.049 gram), pil ekstasi  (5.643. Gram),  ganja (79. 237 gram), handpnone 34 unit dan barang lainnya 87 buah.

Kemudian perkara tindak pidana terhadap orang  dan harta benda  terdiri dari senjata tajam (4 bilah), dan barang lainnya 40 buah .

Lalu perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya terdiri dari handphone  (4 unit), senjata tajam (4 bilah), senjata api (1 pucuk), amunisi (2 butir), dan barang lainnya (48 buah). 

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choiron Patapat SH MH  dalam kata sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini semuanya sudah berketetapan hukum oleh Pengadilan Negeri OKU.

"Barang bukti ini harus segera dimusnahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan" kata Kajari. 

Bupati  mengatakan  pihaknya memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum  yang sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus-kasus  kejahatan di wilayah hukum OKU.

Ke depan pihaknya berharap kedepan di Kabupaten Ogan Komering Ulu juga memiliki BNN Kabupaten OKU.

"Semoga dalam waktu dekat  Kabupaten OKIU juga segera BNN kantor Kabupaten OKU" kata Wabup.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini