Berita Ogan Ilir

Selipkan Sabu di Gerobak Sampah, Modus Licik 3 Tahanan Selundupkan Narkoba ke Lapas Tanjung Raja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPAPARKAN POLISI - Tiga tersangka pemilik sabu dipaparkan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Sabtu (17/5/2025). Ketiganya terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir karena terlibat peredaran narkotika di dalam lapas. 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja mengatakan terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (16/5/2025) lalu saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap dua warga binaan berinisial I dan EI.

Dua orang tersebut merupakan tahanan pendamping atau tamping di bagian kebersihan. 

"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram di dalam gerobak sampah yang digunakan kedua tersangka," ungkap Surya di Mapolres Ogan Ilir, Sabtu (17/5/2025).

Surya menerangkan, narkoba terebut disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan kantong plastik hitam, serta diselipkan menggunakan sebuah baut.

Baca juga: Tahanan Lapas Curup Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Begal di Lubuklinggau, Bakal Dipenjara 2 Kali

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas segera melapor ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. 

Setelah memeriksa I dan IE, polisi melakukan pengembangan dan memeriksa seorang warga binaan lainnya berinisial TA.

"Diketahui tersangka berinisial TA merupakan pemilik sabu. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti sabu awalnya diambil oleh I, kemudian diserahkan kepada EI atas perintah dari TA," terang Surya. 

Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan dalam perkara ini antara lain kantong plastik warna hitam, sebuah baut, kotak rokok, gerobak sampah dan satu unit handphone.

Ketiga tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Surya menegaskan.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini