7. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud nomor 5 diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh
lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
- Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan
- Jenis bencana yang dialami.
Jalur prestasi
1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
2. Prestasi terdiri atas:
- Prestasi akademik
- Prestasi non-akademik
3. Prestasi akademik dapat berupa:
- Nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, atau
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya
4. Prestasi nonakademik dapat berupa:
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan. Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
- Pemerintah Daerah
- Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
- Sementara pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan.
Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan bukti prestasi
1. Prestasi dibuktikan dengan:
- Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal
- Sertifikat/piagam prestasi
- Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan, dan/atau
- Dokumen lain terkait prestasi.
2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Ketentuan pembobotan nilai atas prestasi
1. Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas:
- Rapor
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
2. Selain penetapan bobot nilai, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.
3. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.