Arti Bahasa Arab

Pengertian Istitha’ah dalam Haji, Berikut Kriteria Syarat Mampu untuk Menunaikan Rukun Islam ke Lima

Penulis: Lisma Noviani
Editor: Lisma Noviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARTI ISTITHAAH HAJI -- Ilustrasi orang berhaji berikut arti Istitha’ah dalam Haji dan kriteria mampu untuk Menunaikan Rukun Islam ke Lima.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kata istithaah adalah berasal dari bahasa Arab. Istihaah secara bahasa artinya adah mampu atau kemampuan.
Terkait dengan ibadah haji, istithaah haji artinya adalah kemampuan melaksanakan haji.

Istitha’ah atau mampu merupakan salah satu syarat wajib haji. Artinya, hanya mereka yang mampu yang diwajibkan melaksanakan haji. 

Allah berfirman dalam  ayat Alquran Surat Ali Imran ayat 97 tentang syarat berhaji bagi yang mampu.

Surat Ali ‘Imran Ayat 97
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Arab-Latin:

Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn

Artinya:

Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.

Istithaah haji terbagi lagi menjadi dua yaitu:

  1. Istithaah terkait kemampuan haji bagi dirinya sendiri.
  2. I mampu melaksanakan haji dengan digantikan orang lain.


Istithaah Haji Mampu dengan dirinya sendiri.

Seseorang bisa disebut mampu melaksanakan ibadah haji dengan dirinya sendiri apabila memenuhi lima syarat sebagai berikut, seperti dikutip dari laman bpkh.go.id

1. Kesehatan Jasmani

Ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan tenaga ekstra, sehingga kondisi tubuh harus benar-benar sehat dan memungkinkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.

 Orang yang lumpuh, tua renta atau memiliki penyakit permanen yang membuatnya tidak memungkinkan menjalani aktivitas manasik dan menempuh perjalanan jauh, tidak masuk kategori orang yang mampu menjalankan haji dengan sendiri, tapi hukumnya menyesuaikan kemampuan finansial yang dimiliki. Bila ia memiliki dana yang cukup untuk menyewa orang lain agar menggantikan hajinya, maka wajib dilakukan.

2. Kemampuan membayar biaya untuk Transportasi 

Halaman
12

Berita Terkini