SPMB 2025

Link spmb.palembang.go.id, Daftar SPMB SD dan SMP 2025 Palembang, Ini Alur dan Jadwal Lengkap

Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPMB PALEMBANG 2025 - Tangkap layar halaman Porta SPMB Kota Palembang diambil pada Rabu (7/5/2025). Pendaftaran SPMB SD dan SMP Negeri Tahun Ajaran 2025/2026 Kota Palembang dibuka mulai 19 - 24 Mei 2025.

Tanggal, 2 - 30 April 2025

2. Pendaftaran SPMB 

Jalur Afirmasi

  • Pendaftaran SPMB waktu pelaksanaan tanggal, 19 - 24 Mei 2025
  • Verifikasi Pendaftaran SPMB waktu pelaksanaan tanggal 20 - 26 Mei 2025
  • Pengumuman SPMB - 27 Mei 2025
  • Masa Sanggah - 27 - 29 Mei 2025
  • Daftar Ulang - 3 - 5 Juni 2025

Jalur Mutasi, Jalur Domisili dan Jalur Prestasi

3. Pendaftaran SPMB waktu pelaksanaan tanggal 10 - 14 Juni 2025

4. Verifikasi Pendaftaran SPMB waktu pelaksanaan tanggal 10 - 17 Juni 2025

5. Pengumuman Hasil SPMB waktu pelaksanaan tanggal 18 Juni 2025

6. Masa Sanggah waktu pelaksanaan tanggal 18 - 20 Juni 2025

7. Daftar Ulang waktu pelaksanaan tanggal 23 - 25 Juni 2025

Jalur SPMB 2025 

  • Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Bagi calon murid yang tidak mampu dibuktikan dengan melampirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan calon murid penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas. Kuota calon murid sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

  • Jalur Mutasi

Jalur Mutasi diperuntukan bagi calon murid baru yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orangtua/wali dipindahkan dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang. Kuota calon peserta didik yang dituju sebanyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung sekolah.

  • Jalur Mutasi

Jalur Prestasi adalah jalur yang diperuntukan calon murid yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Kuota calon murid baru yang dituju sebanyak 30 persen (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.

  • Jalur Domisili

Jalur Domisili diperuntukan bagi calon murid yang berdomisili didalam wilayah penerimaan murid baru. Kuota calon peserta didik yang dituju sebanyak 40 % (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Berita Terkini