TRIBUNSUMSEL.COM- Letjen Kunto Arief Wibowo batal dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Mutasi tujuh perwira TNI yang sebelumnya diatur berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, batal dilaksanakan.
Dengan pembatalan mutasi itu, Kunto akan tetap menjabat pada jabatannya saat ini sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.
Baca juga: 4 Bulan Jabat Pangkogabwilhan I, Letjen Kunto Arief Putra Try Sutrisno Dimutasi jadi Stafsus KSAD
Sebelumnya, mutasinya Letjen Kunto Arief Wibowo dikaitkan dengan dukungan ayahnya, Try Sutrisno bersama Forum Purnawirawan TNI-Polri agar Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatan Wakil Presiden RI.
Namun, hal ini dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi.
Menurutya, pembatalan mutasi Letjen Kunto tak ada kaitannya dengan sikap orangtuanya.
“Tidak ada persepsi apa-apa kepada publik, memang organisasi dan perkembangan dinamika,” kata Kristomei, di Jakarta, Jumat (2/5/2025) malam.
Kristomei Sianturi mengungkapkan, alasan pembatalan mutasi Kunto dan enam pati TNI lainnya.
"Karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapkan dengan situasi saat ini. Kira-kira itu yang bisa saya jawab,” ungkap Kristomei.
Selain Kunto, ada enam pati TNI lain yang batal dimutasi. Mereka adalah Laksda TNI Hersan (Pangkoarmada III) dan Laksda Krisno Utomo (Pangkolinlamil).
Kemudian Laksda TNI Rudhi Aviantara (Kas Kogabwilhan II), Laksma TNI Phundi Rusbandi (Waaskomlek Kasal), Laksma TNI Benny Febri (Kadiskomlekal), dan Laksma TNI Maulana (Staf Khusus Kasal).
Baca juga: Profil Letjen Kunto Arief Putra Try Sutrisno Dimutasi usai 4 Bulan Jabat Pangkogabwilhan I
Merujuk KEP yang lama, putra Wakil Presiden Try Sutrisno itu akan digantikan oleh Laksda TNI Hersan yang saat ini menjabat sebagai Pangkoarmada III.
Sementara posisi Hersan akan digantikan oleh akan digantikan oleh Laksda Krisno Utomo yang saat ini masih menjabat sebagai sebagai Pangkolinlamil.
Dengan pembatalan ini, rangkaian perwira tinggi yang semestinya bergeser jabatannya, juga ikut batal bergeser.
"Setelah KEP dikeluarkan, KEP 554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, ternyata dari rangkaian gerbongnya, rangkaian yang harus berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu, ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini,” imbuhnya.