Dokter Koas Dianiaya

Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUASA HUKUM -- Aditya Kurniadi SH MH kuasa hukum Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan koas FK Unsri menjelaskan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang pekan depan, Selasa (29/4/2025). Kuasa hukum menilai tuntutan 4 tahun dari penuntut umum berlebihan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk menilai tuntutan JPU yang menangani perkara kasus penganiayaan dokter koas Unsri terlalu berlebihan.

Seperti yang diketahui JPU Kejati Sumsel meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara.

Hal ini ia sampaikan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025).

"Kami menilai tuntutan jaksa terhadap perkara ini berlebihan dengan menuntut pasal 351 ayat 2 KUHP," ujar Aditya Kurniadi SH MH kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk.

Dalam pasal 351 ayat 2 KUHP yang diterapkan JPU berbunyi 'Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama lima tahun'.

TERTUNDUK - Fadila alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan dokter koas mendengar tuntutan pidana penjara yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/4/2025). Datuk dituntut 4 tahun penjara dengan jeratan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Artinya Datuk telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Tetapi hal tersebut dianggapnya berlebihan karena korban Luthfi tidak mengalami luka permanen dan masih bisa datang ke ruang sidang memberi kesaksian.

"Bisa kita lihat di persidangan korban bisa hadir memberikan kesaksian di persidangan tanpa luka yang menurut kami kategori permanen," katanya.

Dalam agenda sidang berikutnya yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) hal itu akan disampaikan di muka persidangan. 

"Akan kami sampaikan di pledoi pekan depan," tandasnya.

Kronologi Kejadian Versi Tersangka

 Titis Rachmawati, pengacara Datuk, pria yang menganiaya dokter koas mengatakan pemicu kliennya menganiaya lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.

Diketahui, Datuk merupakan sopir Lina Dedy, pengusaha sekaligus ibu dari Lady, dokter koas sekaligus rekan Lutfhi.

"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024). 

Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket di malam tahun baru diatur ulang.

Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga DT merasa kesal hingga terjadi penganiayaan. 

"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," kata Titis. 

"(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. 

"Kebetulan, Lady juga mengikuti proses yang sama. Mungkin dari Lady ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama Luthfi membuat laporan di Polda Sumsel dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

Pengakuan Korban

Kini pihak keluarga dokter koas yang dianiaya tersebut akhirnya angkat bicara ke publik

Hal ini diketahui lewat Instagram @hendracipta_surg diketahui sebagai dosen dari dokter koas tersebut, Kamis (12/12/2024) membagikan isi chat dengan keluarga dokter koas tersebut.

Tribunsumsel.com sendiri sudah menghubungi langsung via dm pihak keluarga korban.

Dalam pesan DM tersebut, keluarga korban tampak berterimakasih kepada dosen tersebut karena memviralkan kejadian tersebut.

"Terimakasih dok karena sudah mengangkat kasus ini, saya selaku kakanya berterimakasih sekali," kata kakak korban.

"Pelaku sudah minta maaf?," tanya sang dosen.

"Saya sedih sekali, disitu posisi adik saya sama sekali tidak ada melawan pukul balik, karena lagi pakai atribut koas dan alamamater kampus," jawab kakak korban.

Pihak keluarga korban menjelaskan bahwa ibu pelaku meminta jalur damai.

"Saat ini belum (minta maaf), yang ada malah ibu pelaku datang ke rs bhayangkara hanya minta supaya jalur damai," jelas kakak korban.

"Coba baca ya chat diatas, saya gak kenal sama sekali dengan keluarga korban, hanya menyuarakan suara hati jangan sampai 'orang yang merasa punya kuasa, bisa seenaknya dengan rakyat kecil, rakyat kecil juga bisa mencari keadilan'," tulisnya.

Berita Terkini