Berita Nasional

Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres Sesuai dengan Usulan Forum Purnawirawan? Ini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Foto Gibran Rakabuming Raka. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terancam pemakzulan, diusulkan oleh purnawirawan TNI. Ini reaksi Prabowo

TRIBUNSUMSEL.COM - Menyusul desakan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri, wacana pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden (Wapres) RI tengah mengemuka.

Perdebatan publik tentang batas kewenangan serta dinamika politik pasca-Pilpres 2024 terjadi setelah usulan mengejutkan itu disampaikan langsung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI diusulkan untuk mencopot anak Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dari jabatan orang nomor dua di Indonesia itu oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.

USULAN GIBRAN DICOPOT - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang belakangan jadi perbincangan usai diusulkan diganti dari jabatan Wapres. Bagaimana aturan pencopotan wakil presiden sebenarnya ? (BPMI Setpres/Instagram @gibran_rakabuming)

Bagaimana tanggapan Prabowo atas usulan copot Gibran? 

Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden RI Prabowo Subianto.

Wiranto menilai, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika

“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas.

Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” jelas Wiranto.

Prabowo hargai usulan purnawirawan 

Terkait dengan keputusan pemerintahan, Wiranto menjelaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi.

“Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” kata Wiranto.

Meskipun ada pro dan kontra mengenai isu ini, Wiranto menyampaikan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam masyarakat.

Ia berharap perbedaan tersebut tidak mengganggu keharmonisan dalam menghadapi tantangan negara.

Halaman
123

Berita Terkini