Berita Viral

Usaha Jan Hwa Diana Terancam Ditutup, Pemkot Surabaya Temukan Fakta Mengejutkan Terkait Perizinan

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANGGARAN - Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mendatangi UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana (baju merah) di Margomulyo Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/4/2025). Perusahaan ini diduga terkait sejumlah pelanggaran lain selain penahanan ijazah. Mulai dari pemotongan gaji karyawan yang salat Jumat, hingga gaji tak sesuai UMKM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengusaha Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal di Surabaya viral lantaran dituding menahan ijazah bakal harap-harap cemas.

Setelah Pemkot Surabaya menguak fakta mengejutkan terkait perizinan gudang usaha milik Jan Hwa Diana.

Adapun terkuak jika perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya, Senin (21/4/2025) melansir dari Tribunjatim.com.

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan, penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Selanjutnya, Kemendag dapat melimpahkan kepada bupati/wali kota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

HEBOH TAHAN IJAZAH : Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa, (15/4/2025). ((KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH))

Dari hasil pengecekan Pemkot Surabaya, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

 Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).

TDG harus diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, Fikser menyatakan, Pemkot Surabaya akan mengambil langkah lanjutan.

Dinkopdag Surabaya bersama PD terkait berencana melakukan konsultasi langsung dengan (Kemendag) pada Senin (21/4/2025) untuk memperjelas kewenangan sanksi atau penindakan.

"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," katanya.

Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan.

Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.

Halaman
12

Berita Terkini