TRIBUNSUMSEL.COM -- Dugaan soal prilaku sewenang-wenang Jan Hwa Diana pemilik UD Sentosa Seal terkait laporan pemotongan gaji terhadap karyawan yang menunaikan ibadah salat Jumat heboh.
Hal tersebut bahkan membuat Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar ikut bereaksi.
Nasaruddin Umar menegaskan bakal melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.
"Saya akan pelajari (cek kasusnya)," kata Nasaruddin Minggu (20/4/2025) melansir dari Kompas.com.
Namun, Nasaruddin mengaku belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
"Belum dapat ke saya itu laporannya," tegasnya.
Sebelumnya, kabar tersebut terkuak dari pengakuan seorang mantan karyawan UD Sentosa Seal, Peter Evril Sitorus, mengungkapkan bahwa beberapa rekan Muslimnya mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 10.000 setiap kali mereka melaksanakan shalat Jumat.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada pemotongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka shalat Jumat," ujar Peter di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Peter juga menambahkan bahwa dirinya hanya menerima gaji harian sebesar Rp 80.000, yang menurutnya tidak sebanding dengan beban kerja yang diberikan.
Pengakuan senada datang dari mantan karyawan lain, yang kesaksiannya diunggah melalui akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Ia menyatakan pemotongan dilakukan apabila waktu shalat Jumat melebihi batas waktu istirahat yang ditetapkan perusahaan. "Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya.
Dugaan Kesewenangan Lain Tak hanya terkait ibadah, Jan Hwa Diana juga dituding melakukan sejumlah tindakan merugikan lain terhadap para pekerja.
Evril Sitorus menyebut perusahaan menerapkan denda besar apabila karyawan tidak hadir bekerja.
"Ada (potongan gaji), jadi kalau tidak masuk satu hari potongannya (seperti kerja) 2 hari. Nominalnya potongannya Rp 150 ribu, terus gaji per harinya Rp 80 ribu," ujarnya, Kamis (17/4/2025), dikutip Kompas.com.
Peter juga menyoroti ketimpangan antara gaji dan jam kerja, serta tidak adanya kompensasi atas lembur.