Berita Pali

Bawa Kabur Motor di Garasi, Pencuri di PALI Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Rumahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CURANMOR -- FN (20) pelaku Curanmor warga Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI, saat diamankan oleh Satreskrim Polres PALI,Jumat (18/4/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- FN (20) warga Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel ini tak berkutik ketika rumahnya digerebek Polisi. 

Ia ditangkap polisi lantaran telah menggondol satu unit sepeda motor milik Muhammad Akbar, yang teparkir di garasi.

FN ditangkap polisi lantaran telah menggondol satu unit sepeda motor milik Muhammad Akbar, yang teparkir di garasi di kawasan perumahan Komperta Pendopo Talang Ubi, pada Kamis (17/4/2025) sekira Pukul 18.00 Wib.

Satuan reserse kriminal Polres PALI yang menerima laporan dari korban pada keesokan harinya, berhasil mengidentifikasi pelaku, langsung melakukan penangkapan dan pelaku berhasil ditangkap dirumahnya, pada Jumat (18/4/2025) kemarin.

Baca juga: LAGI Maling Motor di Lubuklinggau Beraksi, Kali ini Karyawan PT KAI Jadi Korban, Pelaku Terekam CCTV

Dari penangkapan itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 cc Wama Biru Putih dengan Nomor Polisi  B 6478 GNS, milik korban.

"Kejadiannya hari Kamis, setelah dilakukan penyelidikan, setelah pelaku berhasil kami identifikasi keberadaannya, langsung kami lakukan penangkapan dan berhasil kami amankan beserta barang bukti motor curian di rumahnya pada hari Jum'at kemarin," kata AKP Nasron Junaidi, Kasat Reskrim Polres PALI, Sabtu (19/4/2025).

Adapun modus operandi dari pelaku saat melakukan aksi pencuriannya, yaitu memanfaatkan situasi sepi pada sore hari, lalu masuk ke garasi rumah korban dan mendorong keluar sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam garasi.

"Saat itu, kendaraan korban dalam keadaan tidak terkunci stang, sehingga dengan mudahnya pelaku melakukan aksi pencuriannya," ujarnya.

Atas kasus pencurian tersebut, korban Muhammad Akbar mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000, dan melaporkanya ke Polisi.

Sementara itu, pelaku FN ketika diinterograsi petugas, mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres PALI. Pelaku FN ini kita jerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud  Pasal 363 Ayat (1) ke-3  KUHP," tandasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini