TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - PT Hutama Karya (Persero) mengonfirmasi akan segera memberlakukan tarif Junction Palembang yang mengintegrasikan ruas Tol Kapalbetung dan Palinpra.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menerangkan bahwa kebijakan ini sudah ada dasar hukumnya.
Yakni berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 400 dan 401 tanggal 26 Maret 2025 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol di Junction Palembang.
"Jadi natinya yang akan bertarif adalah Junction Palembang Ramp 2 (Kayuagung-Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya-Kayuagung) sepanjang 2,46 kilometer," terang Adjib melalui rilis yang diterima TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (16/4/2025).
Saat ini sosialisasi terus dilakukan sebelum tarif Junction Palembang benar-benar diberlakukan.
"Sekarang masih sosialisasi. Jika sudah ditentukan kapan mulai berlaku, maka selanjutnya akan kami umumkan," ucap Adjib.
Berikut besaran tarif Junction Palembang :
1. Asal Junction Palembang
a. Tujuan Pemulutan
- Kendaraan golongan I : Rp 7.000.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 10.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 14.000.
b. Tujuan KTM Rambutan
- Kendaraan golongan I : Rp 13.000.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 19.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 26.000.
c. Tujuan Indralaya
- Kendaraan golongan I : Rp 24.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 36.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 49.000.
d. Tujuan Kayuagung
- Kendaraan golongan I : Rp 48.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 72.500.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 97.000.
2. Asal Kayuagung
a. Tujuan Pemulutan
- Kendaraan golongan I : Rp 55.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 83.000.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 111.000.
b. Tujuan KTM Rambutan
- Kendaraan golongan I : Rp 61.500.
- Kendaraan golongan II dan III : Rp 92.000.
- Kendaraan golongan IV dan V : Rp 123.000.