TRIBUNSUMSEL.COM - Korban Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) dokter residen anestasi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad), yang dirudapaksa bertambah dua orang.
Adapun dua korban 21 tahun dan 31 tahun yang sudah dilakukan pemeriksaan kemarin.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan bahwa Priguna memakai modus yang sama merupaksa korban.
"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama. Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FH (21)," katanya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Untuk ke kedua korban tambahan ini, kata Surawan, dengan dalih akan melakukan analisa anastesi dan uji alergi terhadap obat bius.
Bahkan kedua korban ini juga sama di tempatkan di lantai 7.
Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa Dokter Residen FK Unpad Tegas Tetap Proses Hukum Meski Sudah Minta MaafÂ
Adapun kedua korban merupakan pasien.
"Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7. Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," katanya.
Disinggung terkait pengawasan dari RSHS lantaran kejadian ini terjadi berulang, Surawan pun menyebut hal ini merupakan insiden.
Selain itu, ruangan tersebut memang belum digunakan sehingga RS pun akan melakukan evaluasi pengawasan, terutama dokter residen yang nanti sudah akan bekerjasama juga dengan Polda Jabar untuk pengawasan dokter residen ini.
Tersangka Akui Idap Kelainan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan dokter Priguna Anugerah tahu mengidap kelainan seksual.
Kepada polisi, tersangka menyadari mempunyai kelainan.
Ia bahkan sempat konsultasi ke psikolog terkait yang diidapnya.
"Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," katanya di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025).