TRIBUNSUMSEL.COM - Priguna Anugerah Pratama, dokter program pendidikan dokter spesialis (PDSS) melakukan dugaan rudapaksa terhadap seorang wanita anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Atas perbuatannya itu, Priguna Anugerah Pratama kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan.
Kasus pelecehan yang dilakukan oleh dokter residen asal Universitas Padjajaran (Unpad) ini pertama kali terungkap setelah korban menyadari adanya kejanggalan pada tubuhnya usai insiden tersebut.
Baca juga: Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Kemenkes Hentikan Program PPDS Anestesiologi di RSHS
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat itu, korban tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.
Pelaku mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.
Pelaku kemudian meminta korban untuk ikut ke Gedung MCHC lantai 7 untuk diambil darahnya.
Dimana Gedung MCHC sebenarnya bukan crossmatch, melainkan ruang pelayanan kesehatan ibu dan anak yang masih baru.
Saat mengajak korban ke gedung tersebut, pelaku juga secara khusus meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.
Setibanya di lokasi, pelaku memerintahkan korban melepas pakaian dan menggantinya dengan baju operasi berwarna hijau.
Tanpa alasan jelas, pelaku kemudian menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sekitar 15 kali, menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, lalu menyuntikkan cairan bening yang membuat korban kehilangan kesadaran.
Korban baru siuman sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke ruang IGD.
Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, korban merasakan perih di bagian intim saat buang air kecil, yang kemudian memunculkan kecurigaan adanya kekerasan seksual.
(*)
Baca berita lainnya di google news