TRIBUNSUMSEL.COM - Buntut kasus rudapaksa yang dilakukan dokter residen anestesi kepada keluarga pasien, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi menghentikan sementara kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) yang bertugas di rumah sakit tersebut.
Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman.
Menurut Aji, penghentian residensi PPDS Anestesiologi di RSHS Bandung ini akan berlangsung sementara, yakni selama satu bulan.
"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan," kata Aji Muhawarman, dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (9/4/2025) malam.
Baca juga: Keseharian Priguna, Dokter Residen FK Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Tetangga Sebut Jarang Bergaul
Menurut Aji, penghentian sementara ini diperlukan guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan serta tata kelola kegiatan residensi.
Evaluasi ini akan dilakukan bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran sebagai pihak akademik yang menaungi program pendidikan dokter spesialis tersebut.
"Untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," ujar Aji.
Sementara itu, status Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter PPDS yang menjadi pelaku kekerasan seksual, telah resmi dicabut sebagai mahasiswa.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," kata Aji menegaskan.
Baca juga: Siasat Licik Priguna, Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien, Manfaatkan Ayah Korban Kritis
Tak hanya itu, Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku, yang secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) miliknya.
Sementara, Polda Jawa Barat telah menangani kasus ini secara intensif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa PAP telah ditahan sejak 23 Maret 2025.
Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.
"Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.id.