TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap tampang Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) tersangka merudapaksa keluarga pasien di rumah sakit Hasan Sadikin Bandung.
Saat konferensi pers pada Rabu (9/4/2025), pelaku tampak dihadirkan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru hanya tertunduk lesu.
Priguna Anugerah berasal dari Pontianak yang saat ini menempuh pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) semester dua.
Tak hanya itu, bahkan pelaku disebutkan sudah bekeluarga.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochawan mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
"Kami tetapkan tersangka saudara PAP atau Priguna Anugerah Pratama, pekerjaan dokter pelajar yang sedang mengambil spesialis anastesi di rumah sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat," kata Kombes Pol Hendra lewat Youtube Kompas TV, Rabu (9/4/2025).
Baca juga: Sosok Priguna Anugerah Dokter Residen Tersangka Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS, Baru Semester 2
Selain itu Kombes Hendra mengatakan bahwa tersangka sudah berkeluarga yang berasal dari luar pulau Jawa.
"Yang bersangkutan sudah bekeluarga, beliau berasal dari luar Jawa," terangnya.
Pelaku merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) semester dua tersebut sudah menikah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan sejak 23 Maret.
"Sudah ditahan pada 23 Maret dan sudah kami tangkap,” ujarnya.
Surawan menjelaskan bahwa tersangka berinisial PAP (31), merupakan peserta pendidikan spesialis anestesi untuk praktik di rumah sakit tersebut.
“Jadi, kalau istilah di sana, dia sedang mengambil spesialis anestesi,” jelasnya.
Sementara, Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga mengonfirmasi peristiwa ini dan menyatakan kekecewaannya.
Ia memastikan bahwa pelaku sudah dikembalikan ke Unpad dan diberhentikan dari program pendidikan.
"Pelaku telah melakukan pelanggaran berat karena perbuatan pidana. Kami memutuskan menghentikan pendidikan dokter spesialis pelaku di RSHS," ujarnya.
Pihak Universitas Padjadjaran sendiri juga mengambil langkah tegas.
Unpad Berhentikan Pelaku
PAP diberhentikan dari program PPDS karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat serta tindak kriminal yang mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.
Pihak Unpad berhentikan pelaku dari PPDS menindaklanjuti kasus tersebut, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS.
"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tulis pernyataan itu.
Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.
Kronologi kejadian
PAP melakukan aksinya di salah satu ruangan di lantai 7 salah satu gedung di RSHS pada pertengahan Maret 2025.
Kejadian berawal saat korban korban yang sedang menunggu pasien di RSHS Bandung diarahkan pelaku untuk melakukan sebuah prosedur medis.
Pelaku berstatus mahasiswa semester dua PPDS, mendekati korban dengan alasan melakukan pemeriksaan crossmatch pengecekan kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi kepada penerima.
Dalam proses tersebut, pelaku menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius Midazolam, hingga korban tidak sadarkan diri.
Saat itu, ayah korban yang sedang dirawat di RSHS membutuhkan donor darah.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan darah, korban dibius hingga tak sadarkan diri.
Beberapa jam kemudian ketika korban sadar, dia tak hanya merasa sakit di tangan bekas infus tetapi juga di kemaluannya.
Korban pun melakukan visum dan ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya.
Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com