TRIBUNSUMSEL.COM -- Priguna Anugerah dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjajaran (Unpad) dipastikan karier hancur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pasien.
Adapun Priguna diblacklist seumur hidup untuk bisa kembali mengambil PPDS hingga terbaru izin Surat Tanda Registrasi (STR) bakal ikut dicabut.
Diketahui STR bagi dokter digunakan untuk menjalankan profesi baik di klinik maupun rumah sakit.
Perintah tersebut dikeluarkan kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera melakukan pencabutan STR Priguna Anugrah.
"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (9/4/2025) malam melansir dari Kompas.com.
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tambahnya.
Aji menyampaikan, pihaknya turut prihatin sekaligus menyesalkan apa yang telah menimpa keluarga pasien RSHS.
"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP," ujarnya.
Karena sedang menjalani proses hukum akibat perbuatannya, status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji.
Manfaatkan Kondisi Ayah Pasien Kritis
Akal bulus dokter residen anestasi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) Priguna Anugerah (31) yang merudapaksa keluarga pasien dengan memanfaatkan kondisi pasien kritis.
Saat itu, korban tengah menjaga ayahnya yang dirawat dan membutuhkan transfusi darah.
Pelaku yang merupakan seorang dokter berdalih melakukan pengecekan darah ke keluarga pasien, FH (21).
Pelaku mendekati korban dengan dalih melakukan pemeriksaan crossmatch, yakni kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.