Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien

Kemenkes Tindak Tegas Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS,Sanksi Blacklist Seumur Hidup

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Priguna Anugerah, dokter residen anestesi yang memperkosa keluarga pasien di salah satu ruangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin pada Maret 2025. Kemenkes tindak tegas.

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menindak tegas kasus dokter residen anestasi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) Priguna Anugerah (31) yang merudapaksa keluarga pasien.

Diketahui, aksi rudapaksa ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya menuturkan, pihaknya menegaskan bahwa seluruh kekerasan berupa fisik hingga seksual tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Karenanya, Kemenkes telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa larangan seumur hidup kepada bersangkutan untuk kembali melanjutkan residen di RSHS Bandung seumur hidup.

"Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025) via Tribunnews.com.

Baca juga: Diduga Kelainan, dokter Anestesi Sempat Akan Akhiri Hidup Usai Ketahuan Rudapaksa Keluarga Pasien

DOKTER ANESTESI RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Sosok PAP, dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga merudapaksa keluarga pasiennya di RS Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

Diketahui, korban merupakan keluarga yang sedang menunggu pasien.

Korban lalu sadar 4-5 jam setelah diberikan obat dan merasakan sakit di area kemaluan.

Adapun kondisi korban saat ini membaik meski sedikit trauma.

Unpad Berhentikan Pelaku

Sementara, PAP diberhentikan dari program PPDS karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat serta tindak kriminal yang mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran.

Pihak Unpad berhentikan pelaku dari PPDS menindaklanjuti kasus tersebut, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS. 

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tulis pernyataan itu. 

Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.

Modus Tersangka

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kejadian berawal saat tersangka melakukan pengecekan darah ke keluarga pasien, FH (21).

Halaman
123

Berita Terkini