TRIBUNSUMSEL.COM - Buntut minta THR senilai Rp 165 juta ke perusahaan, kepala desa Kpalanunggal Bogor Ade Endang Saripudin bakal ditindak tegas.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut Ade Endang tidak hanya cukup diberikan pembinaan saja.
"Sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak? Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak?" ujar Dedi Mulyadi melansir dari Tribunnews.com, Senin (1/4/2025).
Dedi Mulyadi menegaskan sudah ada instruksi gubernur. Namun, kepala desa tersebut justru melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi.
"Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," lanjut Dedi.
Menurut Dedi Mulyadi, tindakan Kades Klapanunggal yang minta THR hingga beredar di media sosial itu, tidak cukup selesai hanya dengan meminta maaf.
Namun, harus ada tindakan tegas agar hal-hal seperti itu tidak diikuti yang lain serta tidak timbang pilih dalam memberikan tindakan.
Ia mengatakan, tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga tidak bisa diampuni.
"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan," ucapnya.
"Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," katanya lagi.
Sebelumnya, sepucuk surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal viral di medsos.
Di surat itu, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin diduga meminta THR beserta tetek bengek lain dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di wilayahnya.
Di surat bertanggal 12 Maret 2025, Ade mengaku mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan sehubungan dengan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Ia mengatakan sumbangan itu bersifat tidak mengikat.
"Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal," tulis Ade.