Tiga Polisi Lampung Tewas Tertembak

TNI Tak Ragu Pecat Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah Tersangka Penembakan 3 Polisi: Ngapain Dilindungi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SANKSI TEGAS OKNUM TNI- (kiri) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025). (kanan) TNI tunjukkan tampang Peltu Lubis dan Kopda Basarsyah saat press rilis, Selasa, (25/3/2025). Pihak TNI tidak ragu menghukum prajuritnya, yang terlibat dalam kasus kematian tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan

Diberitakan sebelumnya, dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

2 Oknum TNI Jadi Tersangka

 Kopda (Kopral Dua) Basarsyah, oknum TNI anggota Subramil Negara Bantin, mengakui telah menembak tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
 
Kopda Basarsyah kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Minggu, (23/3/2025).

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

"Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban," katanya.

Baca juga: Isi Rumah Aipda Anm Petrus, Polisi Gugur Ditembak Kopda Basarsyah di Way Kanan, Masih Numpang

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.

Kopda Basarsyah, disangkakan Pasal 340 juncto 338, setelah mengakui menembak ketiga korban.

Basarsyah menggunakan senjata api pabrikan saat melakukan penembakan.

Kopda Basarsyah, juga dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal.

"Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.

Eka menegaskan kedua tersangka dinyatakan negatif narkoba.

Sementara, rekannya, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis Dansubramil Negara Batin ditetapkan sebagia tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

Halaman
123

Berita Terkini