Sementara itu Kepala Dinas PMD Edy Irwan, mengatakan pencairan Siltap dan tunjangan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab PALI terhadap kesejahteraan aparatur desa.
“Ini bukti kepedulian pemerintah daerah. Meski sempat ada keterlambatan, kami pastikan hak mereka terpenuhi sebelum Idul Fitri. Untuk dana operasional desa, InsyaAllah akan menyusul setelah lebaran,” kata dia.
Lebih lanjut, Edy Irwan menambahkan bahwa sistem pembayaran Siltap yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan kini diubah menjadi dua bulan sekali.
“Sistem ini diharapkan lebih efektif dan dapat membantu likuiditas keuangan desa agar tidak terjadi penundaan terlalu lama,” tambahnya.
Pemkab PALI juga mengajak seluruh kepala desa dan perangkatnya untuk tetap menjaga profesionalisme dalam melayani masyarakat.
“Mari kita sambut lebaran dengan rasa syukur dan tetap mengutamakan pengabdian terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel