TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib kasus kakak adik di Tangerang Selatan yang rela menjual ginjal demi bebaskan ibu dari penjara kini menemui titik terang.
Seperti diketahui, kakak adik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah sebelumnya melakukan aksi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat dengan membentangkan poster berisi tawaran menjual ginjal mereka demi membebaskan sang ibu yang ditahan polisi.
Kini kakak adik tersebut akhirnya bisa tersenyum karena penahanan ibu bernama Syafrida Yani ditangguhkan.
Syafrida dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh saudaranya sendiri.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, Yani dan keluarganya sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Pihak keluarga pun telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani.
“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/3/2025).
Ia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.
“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujarnya.
Baca juga: Demi Membebaskan Ibu Mereka yang Ditahan Polisi, Kakak Beradik Ini Menjual Ginjal di Bundaran HI
Sementara, Farrel pun menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang mau menerima penagguhan penahanan untuk ibundanya.
Kendati bersyukur sang ibu telah keluar dari penjara, masih ada ganjalan di hati Farrel dan keluarganya.
Sebab, status Yani saat ini masih sebagai tersangka dan bukan bebas murni.
"Saya bersyukur banget karena ibu saya sudah keluar cuma kasusnya ini masih berlanjut," kata Farrel ditemui TribunJakarta.com di kediamannya, Minggu (23/3/2025).
"Ibu saya masih dtetapkan sebagai tersangka karena hanya sebagai penangguhan penahanan," sambungnya.
Farrel pun menegaskan belum akan berhenti berjuang untuk membela sang ibunda.