TRIBUNSUMSEL.COM - Apa hukum tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silakan simak penjelasan dari Buya Yahya dan Ustadz Abdul Shomad (UAS).
Seperti diketahui zakat fitrah adalah rukun Islam yang keempat dan menjadi kewajiban setiap umat muslim termasuk bayi yang baru dilahirkan.
Waktu pembayaran Zakat Fitrah dilaksanakan sejak awal bulan suci Ramadhan dan selambatnya sebelum sholat Idul Fitri, 1 Syawal.
Jumlah pembayaran zakat fitrah tidak dihitung dari nisab dan haul harta yang dimiliki
Apa Hukum Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang?
Buya Yahya dalam salah Buya Yahya dalam salah satu video yang diunggah oleh YouTube Al-Bahjah TV dilansir dari Serambinews.com mengatakan Zakat Fitrah dibayar oleh seorang muslim, dengan syarat orang tersebut memiliki kelebihan bahan makanan di hari raya Idul Fitri.
"Zakat Fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam,"
"Dengan syarat, kalau Zakat Fitrah itu harus dibayar, syaratnya orang tersebut dihari raya punya kelebihan bahan makanan," jelas Buya Yahya.
Lantas, bagaimana jika seandainya ada yang tidak punya uang untuk membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadhan, tapi pada malam Hari Raya Idul Fitri ternyata dia mendapat banyak pemberian zakat dari orang lain?
Haruskah orang tersebut tetap membayar Zakat Fitrah?
Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu
Terkait hal ini, Dai Kondang Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahas dan memberikan penjelasannya.
Penjelasan itu disampaikan Ustad Abdul Somad dalam sebuah video singkat yang pernah diunggah di kanal YouTube resminya, Ustadz Abdul Somad Official.
Dalam video itu, ustad yang akrab disapa UAS ini mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah terkait dengan hukum Zakat Fitrah bagi yang tidak mampu membayar Zakat Fitrah hingga penghujung Ramadhan karena tidak memiliki uang.
"Pak ustadz saya mau bertanya, saya sekeluarga puasanya full di bulan Ramadhan. Tapi saya tidak mampu bayar Zakat Fitrah karena tidak punya pekerjaan sama sekali selama bulan ini (Ramadhan),"
"Begitu juga istri saya. Sementara anak-anak saya masih sekolah. Hukumnya bagaimana pak Ustadz?," tanya salah seroang jamaah kepada UAS.